Penggunaan Sound Horeg di Jatim Resmi Dilarang
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang penggunaan sound system dengan subwoofer besar atau sound horeg melalui Surat Edaran (SE) bersama yang ditandatangani bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 itu mengatur penggunaan perangkat suara agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun harus sesuai aturan,” kata Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/8/2025).
Ia menegaskan aturan ini merupakan sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan perangkat suara yang tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam SE tersebut diatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu, tempat, rute, serta penggunaan untuk kegiatan sosial.
Sistem perangkat suara statis dibatasi hingga 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA. Kendaraan pengangkut wajib lulus uji kelayakan (Kir).
Penggunaan perangkat suara nonstatis harus mematikan pengeras saat melewati tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan sekolah saat kegiatan belajar mengajar.
SE juga melarang penggunaan perangkat suara untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk peredaran miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Setiap kegiatan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum.