Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur diungkap orangtua korban

Foto: Orangtua korban (Dok. tangkapan layar).
Kamis, 30 Mei 2024  21:55

Tim Persatuan Wartawan Olahraga (PWO) menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan keterangan Mimin Suryani melalui video podcast yang menceritakan anaknya berinisial ICP yang masih di bawah umur diberangkatkan ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW)  pada bulan Mei 2022.

Dia menduga dentitas anaknya itu dipalsukan, karena saat itu ICP yang lahir pada tahun 2005 itu belum genap berusia 17 tahun (belum ber-KTP), sementara dari salinan paspornya tertulis ICP lahir tahun 1998.

Selain identitas yang dipalsukan tersebut, pemberangkatan korban ke Malaysia juga tidak mengantongi ijin dari orangtuanya.

Mimin Suryani, ibu korban, menceritakan kronologisnya, berawal saat dia minta tolong kepada temannya, EM, yang sama-sama aktif di salah satu LSM di Jalarta Timur, untuk mencarikan pekerjaan. 

Permintaan itu pun disanggupi oleh EM dan dalam waktu yang tidak lama, dikabarkan ada peluang kerja. Selanjutnya oleh EM, korban di bawa ke Bandung.

Beberapa waktu kemudian ICP mengabari orang tuanya, bahwa ia sudah punya KTP dan saat itu sudah berada di Malaysia. 

Orang tua korban terkejut luar biasa dan tidak terima. Kemudian orang tua korban mendatangi EM menanyakan hal tersebut, tapi oleh EM diminta menghubung seseorang berinisisl NZ, karena menurut EM yang bertanggung jawab masalah itu adalah NZ. 

Selanjutnya, kepada NZ orang tua korban minta korban dipulangkan, dan NZ menjawab akan dipulangkan setelah 3 bulan. 

Berita Terkait