Camat Diminta Tidak Paksakan Diri Gusur PKL di Jalan Cempaka Putih Raya
Sekitar 20-an Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Cempaka Putih Raya (samping Telkom) mengadu ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Mereka mengadu terkait rencana penggusuran tempat mereka berjualan oleh Camat Cempaka Putih.
Para PKL yang sudah berjualan di tempat tersebut antara 15 – 30 tahun merasa keberatan dengan rencana penggusuran yang menurut mereka sangat mendadak.
“Surat Peringatan I tertanggal 29 Agustus 2017 untuk mengosongkan tempat kami terima di awal bulan September, sosialisasi hanya sekitar 2 hari sebelum surat kami terima. Sangat mendadak,” kata Heri Mulyono mewakili rekan-rekannya sesama PKL di kawasan tersebut.
Heri mengatakan bahwa dia dan rekan-rekannya tidak keberatan dengan rencana penggusuran tersebut, hanya dia minta ditunda karena untuk mencari tempat usaha yang baru memerlukan waktu. Menurutnya para PKL itu ada yang membuka usaha bengkel motor, foto copy, warung makan, dan sebagainya.
Staf Khusus Ketua Umum LAI Hilal Purwono yang mendampingi para PKL menyesalkan rencana penggusuran yang menurutnya terkesan dipaksakan. LAI juga telah mengirim surat kepada Walikota Jakarta Pusat dan Camat Cempaka Putih untuk meminta penundaan penggusuran tersebut, namun belum ada jawaban, sehingga mengirimkan surat kembali langsung kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Camat Cempaka Putih.
“Namun para pedagang kembali menerima Surat Peringatan II tertanggal 12 September 2017 dan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengosongkan tempat,” ujarnya.
Hilal beserta timnya juga telah menemui Camat Cempaka Putih Andri Ferdian, S.Sos, MAP, dan Andri berdalih bahwa penggusuran atas perintah Walikota Jakarta Pusat.
“Sayangnya saat kami minta ditunjukkan surat dari Walikota beliau tidak bersedia. Begitupun untuk memberikan pernyataan resmi secara tertulis beliau menolak. Kesannya penggusuran itu sangat dipaksakan dengan Walikota dijadikan 'bemper'-nya,” kata dia.
Hilal menunjukkan salinan Surat Peringatan II yang ber-kop surat Kecamatan Cempaka Putih dan ditandatangani oleh Camat Cempaka Putih, sehingga menurut Hilal, sulit diterima penjelasan Andri bahwa penggusuran tersebut atas perintah dari Walikota Jakarta Pusat.