Berkat Peranan Komite Revitalisasi Masjid Mafaatihul Huda SMAN 4 Palembang terwujud
PALEMBANG, Aliansinews"
SMA Negeri 4 Palembang gelar Peresmian revitalisasi Masjid Mafaatihul Huda yang langsung diresmikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan didampingi Kabid SMA, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Palembang sekaligus dihadiri oleh kepala sekolah periode sebelumnya, alumni berbagai angkatan pengurus komite serta pejabat setempat. Di jl. Ki Anwar Mangku Sentosa Seberang Ulu II Palembang. Sabtu (25/01/2025).
Juga hadir dalam peresmian tersebut Kabid SMA Ibu Dra. Poniyem, M.Pd. Ketua Komite Drs. Tarmizi Mairu, M.M. Pengawas Pembina Dr. Misnaini, M.Pd.I Perwakilan Alumni Dr. K.A. Bukhori, M. Hum Camat, Lurah, Babinsa dan Kamtibmas setempat, walimurid serta tokoh masyarakat dan para undangan.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel H. Awaluddin, S.Pd. M.Si. mengatakan, "Alhamdulillah pada hari ini kita akan melaksanakan acara peresmian revitalisasi masjid mafaatihul Huda di SMA Negeri 4 Palembang," ucapnya.
Selanjutnya Awal menjelaskan,
"Alhamdulillah kita sudah mendapat laporan dari kepala sekolah bahwa salah satu tujuan dari merevitalisasi masjid ini adalah dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan pendidikan karakter diantaranya adalah meningkatkan ketakwaan siswa kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala dan di samping itu memang masjid ini akan dimaksimalkan untuk pelaksanaan ibadah salat lima waktu masjid ini juga sekaligus digunakan oleh masyarakat setempat," ungkapnya.
Harapannya dengan revitalisasi yang dilaksanakan ini penanaman nilai-nilai keagamaan akan semakin maksimal sebagaimana kita tahu bahwa salah satu prioritas pendidikan adalah meningkatkan sumber manusia yang berkarakter jadi intinya itu traffic.
"Ini adalah memaksimalkan masjid untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan bagi para siswa bagi para guru dan juga tentu dimanfaatkan oleh masyarakat," ucapnya.
Saat ditanyakan peranan Komite sekolah Awaluddin menegaskan,
"Saya kira ini satu model yang baik bagaimana komite itu betul-betul bekerja sesuai dengan aturan dan peran sertanya itu sangat dirasakan sebagaimana Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite di situ kan dijelaskan bahwa fungsi komite itu adalah sebagai suporter sistem kemudian advice memberikan pertimbangan dan juga ada fungsi pengawasannya," paparnya.