Masyarakat Miskin Kabupaten PALI dilarang "SAKIT" DPRD Bungkam Syamsudin : _Masyarakat Menjerit, LSM, Ormas dan para media dikabupaten PALI_ jadi macan Ompong

Foto: Team Lembaga aliansi Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025  10:39

PALI, Aliansinews"

Sepertinya penjajahan di bumi Indonesia kembali terulang, pasalnya di wilayah sumatera selatan khususnya di kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) rumah sakit dihentikan dan tidak menerima pasien BPJS.

Melansir pemberitaan yang beredar  RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah ) Talang Ubi kabupaten PALI dihentikan sementara menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan pemerhati kesehatan.

Menurut informasi masyarakat dan surat edaran bernomor : 445 /77 / RSUD -TL/I/2025 dari pihak RSUD ditandatangani dr.Hj.Tri Fitrianti.M.KM selaku direktur RSUD Talang Ubi ( 22/1) akan menghentikan sementara beberapa layanan kesehatan sehubungan dengan proses pemindahan gedung dari Kelurahan Pasar Bhayangkara ke Jalan Lingkar Polres, Kelurahan Handayani Mulia.

Saat dihubungi melalui pesan WhatshApp Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Tri Fitrianti, M.K.M., hingga berita diterbitkan enggan memberikan komentar.

Team media PALI Ekspres mencoba konfirmasi kelada Komisi I DPRD Sigit Kamseno melalui pesan whatsapp dinomor 0812.7349.xxx hingga berita diterbitkan tetap Bungkam.

Pemerhati kesehatan Sumatera Selatan dan juga sebagai ketua Sumbagsel BPAN AI Syamsudin -red, saat dihubungi mengutuk keras yang akan dan telah dilakukan oleh pihak RSUD kabupaten PALI, sudah dijelaskan pada undang -undang dan aturan Negara " _Jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenagaKesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah"_
Ormas, LSm dan media di kabupaten PALI jangan jadi macan ompong, kalian adalah penyambung suara masyarakat, tegas Syamsudin,

Pelayanan harus stay selama 24 jam adalah pelayanan kesehatan, pemadam kebakaran, pihak  kepolisian tidak ada istilah pelayanan dihentikan sementara(Tim)

Berita Terkait