Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, 108 Ijazah Karyawan Diamankan Polisi
Bos perusahaan UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang viral menyebut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji penipu saat sidak penahanan ijazah karyawan akhirnya ditetapkan tersangka, Kamis (22/5/2025). Dia dijerat pasal tentang penggelapan.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mendapatkan bukti dan menyita 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh tersangka.
Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang Jan Hwa Diana.
Tersangka yang didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tetap menggunakan baju tahanan.
Penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim membawanya ke ruangan gedung Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana)," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan bukti 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan tersangka dan diserahkan sendiri oleh tersangka kepada kepolisian. Ijazah ini sebelumnya disimpan di rumahnya," ujar Suryono.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Salah satu laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan bahwa ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh pihak perusahaan.