Aliansi Indonesia Adalah Lembaga Yang Sudah Memenuhi Undang Undang Kelembagaan di Indonesia

 
Jumat, 02 Ags 2019  11:02

Berita Negara : adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya.

Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah Republik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.

Tambahan Berita Negara Tanggal 24 Pebruari 2017 No. 16. Pengumuman Dalam Berita – Negara RI. Sesuai ketentuan pasal 1, pasal 2 dan pasal 5 Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum. Pengesahan Badan Hukum Lembaga Aliansi Indonesia.

Motto:

Mengajak seluruh pejabat tinggi Negara, TNI, Polri, Pengusaha, dam masyarakat Indonesia pada umumnya, mari bersama-sama kita “STOP” dan “CEGAH” Pungutan liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba, Untuk:

A. Menyelamatkan Aset Negara
B. Mengakkan Keadilan dan Kebenaran ; dan
C. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia

Visi:

Mendukung sepenuhnya Pemerintah dan program kerjanya secara institusional, Pemerintah tidak boleh di ganggu, apalagi di Rongrong, Pemerintah harus di bela dan di kawal dalam aktualisasi tugas-tugas penyelenggaraan Negara. Siapapun yang bertindak Makar kepada pemerintah, maka Aliansi Indonesia ada di garda terdepan dalam membela dan mempertahankan Pemerintah dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait