Balas Megawati, KPK: Masyarakat Sudah Paham Hasto Terbukti Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi sindiran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal kasus Hasto Kristiyanto dan amnesti yang diperolehnya dari Presiden Prabowo Subianto.
KPK menilai masyarakat sudah memahami Hasto terbukti bersalah melakukan korupsi, yakni suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.
"Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya, bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materielnya semuanya sudah diuji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Budi mengatakan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sudah diuji di praperadilan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut Budi, praperadilan dan dewas pun menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto sudah tepat.
"Bahkan dalam proses persidangan pun majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti dan divonis 3 tahun 6 bulan," tandas dia.
Menurut Budi, hal tersebut juga sesuai dengan istilah amnesti atau pengampunan terhadap hukuman terhadap seorang terdakwa atau terpidana.
Dia menilai amnesti hanya menghilang hukuman Hasto, tetapi tidak menghilang perbuatan korupsi yang dilakukan Hasto, yakni menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pengurusan PAW Harun Masiku.
"Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti," pungkas Budi.
Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir kinerja KPK yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurut Megawati, kasus Hasto aneh dan janggal sampai Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan amnesti kepada Hasto.