Kasus pemerasan TKA, KPK akan panggil tiga mantan Menaker: Muhaimin Iskandar, Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri

Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, sekaligus mantan Menaker 2014-2019, Muhammad Hanif Dhakiri (Istimewa)
Senin, 03 Nov 2025  09:11

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar skandal pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga telah berlangsung lintas periode sejak era Menteri Hanif Dhakiri (2014-2019).

Penyidikan ini semakin mengerucut setelah KPK resmi menetapkan eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Penetapan Hery menjadikannya tersangka kesembilan dalam perkara yang disebut KPK bernilai lebih dari Rp 85 miliar.

“Dalam konstruksi perkara yang kami sampaikan, dugaan praktik pemerasan terkait RPTKA sudah terjadi sejak periode sebelumnya. Kami menelusuri pola, aliran uang, serta keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).

Menurut Budi, strategi penyidikan saat ini berfokus pada “follow the money” atau penelusuran jejak aliran dana hasil pungutan ilegal. Selain pejabat aktif, KPK juga memeriksa sejumlah pegawai dan pejabat lama yang pernah bertugas di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.

“Kami ingin memastikan siapa saja yang menerima, untuk apa saja uang itu digunakan, dan sejauh mana sistemnya terbangun,” tegasnya.

KPK juga menelusuri keterlibatan agen penyalur TKA di daerah, yang diduga ikut menjadi bagian dari jaringan pemerasan.

Budi menegaskan, praktik tersebut telah mencederai pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, termasuk Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, bila diperlukan dalam proses penyidikan.

Berita Terkait