Eks Sekjen Kemnaker jadi tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan calon tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker.
Heri Sudarmanto merupakan tersangka kesembilan dalam kasus pemerasan TKA senilai Rp 85 miliar ini.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan sekjen Kemenaker," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi belum menjelaskan lebih terperinci terkait peran Heri.
Dia mengatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka Heri diterbitkan pada bulan ini. "Sprindik Oktober," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menyebutkan total jumlah uang hasil pemerasan TKA menjadi Rp 85 miliar, bertambah dari jumlah saat rilis awal Rp 53,7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka.
Para tersangka ini telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp 85 miliar pada periode 2019-2024.
Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka.