Soal Panggil Ketum PBNU dalam Kasus Kuota Haji, Begini Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanggilan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam kasus dugaan korupsi kuota haji akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menjelaskan, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang dikaitkan dengan PBNU.
Namun, Budi menegaskan langkah itu semata bagian dari prosedur penyidikan dan bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan tersebut.
“Kami menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
PBNU Siap Memberikan Keterangan
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan sikapnya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
PBNU menyatakan siap memberikan keterangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi dari jajaran pengurusnya.