KPK: Keputusan Eks Menag Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji Tak sesuai Aturan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan diskresi (keputusan) eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak seusia dengan ketentuan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diskresi Yaqut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
"Berbenturan (dengan aturan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Diskresi adalah kebebasan pejabat publik atau seseorang untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi tertentu karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap atau tidak jelas, atau adanya kondisi mendesak yang membutuhkan tindakan cepat demi kebaikan bersama.
Diskresi hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti syarat dan prosedur yang ditetapkan, dan harus sesuai dengan tujuan yang dimaksud serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam SK Nomor 130/2024 tersebut, pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% atau 10.000 untuk haji reguler dan 50% atau 10.000 untuk haji khusus.
Sementara ketentuan UU 8 Tahun 2019 mengatur 92% atau 18.400 untuk haji reguler dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.
Menurut Budi, dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus.
Bahkan KPK menduga adanya aliran dana dari agen travel ke oknum Kementerian Agama USD 2.600-7.000 per kuota haji.