Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang Resmi dilaporkan ke Kejari Banyuasin
Banyuasin, AliansiNews.ID
Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, resmi melaporkan Kepala Desa berinisial IW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp898.693.000. Senin (22/09/2025)
Laporan tersebut ditandatangani oleh Aswani Kirom, tokoh masyarakat Tanjung Menang, yang selama ini dikenal aktif mengawal pembangunan desa dan mendorong transparansi.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Dalam laporan masyarakat, sejumlah kejanggalan disebutkan, di antaranya:
1. Dana desa sebesar Rp898.693.000 direalisasikan tanpa transparansi.
2. Terindikasi adanya kegiatan fiktif, khususnya pada program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
3. Beberapa pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga terjadi mark-up.
4. Kepala Desa diduga melibatkan masyarakat menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa penjelasan terbuka.