Aktivis Soroti Kinerja Dishub Soal Maraknya Parkir Liar Tongkang Pengangkut Batu Bara
Sumsel_AliansiNews.id.
Warga Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan, mengeluhkan keberadaan tongkang pengangkut batubara yang parkir sembarangan di tebing sungai, tepatnya di seberang P 7 Kecamatan Lalan
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat sebuah tongkang pengangkut batubara tengah bersandar di bibir sungai. Akibatnya, sejumlah titik bibir sungai mengalami longsor/abrasi. Bahkan angkutan tersebut ditahan dengan tali yang terikat di sejumlah pohon yang nyaris tumbang akibat abrasi.
Salah seorang warga desa setempat, menuturkan, bahwa kerusakan tebing sungai di desa setempat, dipicu akibat kapal tongkang muatan batubara yang kerap bersandar dan terikat di pohon-pohon yang ada di tepian sungai. Akibatnya, tebing sungai pun tidak kuat menahan beban tongkang hingga akhirnya mengalami longsor. Serta mengakibatkan lahan perkebunan mereka terdampak karena terjun ke sungai. Minggu (28/9/2025)
Dirinyapun berharap pemerintah daerah dan pihak pengelola transportasi sungai dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, pintanya
“Parkir liar tongkang pengangkut batubara ini sudah jadi pemandangan sehari-hari di daerah aliran sungai Musi, Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Dishub. Ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD_ BPAN_LAI) Sumsel, Syamsudin Dj oesman kepada awak media, Minggu (28/9/2025).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur tentang keamanan dan kelancaran lalu lintas, termasuk di perairan.
Sanksi bagi tongkang yang parkir sembarangan bisa berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan izin, hingga pidana penjara atau denda besar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam sanksi pidana kurungan atau denda hingga puluhan juta rupiah jika mengakibatkan gangguan fungsi jalan.