Kepala Desa Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB, Kejari Sukabumi Tahan RH di Lapas Warungkiara

 
Jumat, 06 Mar 2026  11:14

aliansinews.id - Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa yang terjadi pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

“Pada hari ini, Kamis, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Seksi Pidana Khusus menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung diamankan oleh petugas kejaksaan untuk menjalani penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Berdasarkan hasil audit yang tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, ditemukan adanya kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tersebut.

“Estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp394.861.618, yang berasal dari pengelolaan anggaran desa selama dua tahun anggaran di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong,” jelas Fahmi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka RH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Langkah penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mendalami perkara, termasuk melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Terkait