Dasar hukum TNI AD eksekusi sepihak 13 Rumah di Lenteng Agung dipertanyakan
Sebanyak 13 rumah warga di RW 10, Lenteng Agung, Jagakarsa, Depok, dieksekusi aparat TNI AD pada Senin (6/4/2026).
Pembongkaran tersebut memicu polemik karena warga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaannya.
Meski disebut tidak berpenghuni saat eksekusi, warga tetap berdatangan ke lokasi untuk melihat kondisi rumah mereka yang telah dibongkar.
Sebagian berupaya menyelamatkan barang-barang yang masih tersisa di antara puing bangunan.
Di lokasi, sejumlah bangunan tampak mengalami kerusakan. Kusen pintu dan jendela terlepas, sementara bagian rumah lainnya rusak akibat proses pembongkaran.
Warga terdampak menilai eksekusi tersebut tidak sah secara hukum.
Mereka mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah resmi maupun putusan pengadilan sebelum pembongkaran dilakukan.
Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory, menyebut klaim TNI AD atas lahan tersebut sebagai rumah dinas tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Rumah ini awalnya diklaim adalah rumah dinas. Namun bertahun-tahun, rumah ini termakan usia sehingga dinyatakan tidak ada sehingga warga membangun sendiri dengan uang sendiri, bagaimana diklaim TNI AD kalau itu rumah dinas?" ujar Matheus, Selasa (7/4/2026).