Polisi beberkan peran 7 tersangka praktik aborsi ilegal di apartemen Bassura Jaktim
Pengungkapan kasus praktik aborsi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur (Jaktim) mendapat sorotan publik. Beroperasi sejak 2022, 7 tersangka dalam kasus tersebut sudah menjaring 361 pasien.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dari mencari calon pasien hingga melakukan praktik aborsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu membeber peran masing-masing tersangka.
Dimulai dari tersangka berinisial NS yang melakukan praktik aborsi. Dalam praktiknya, NS selalu mengaku sebagai dokter obgyn.
”Saudari NS memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” ungkap Kombes Edy kepada awak media di Jakarta.
Pengakuan itu disampaikan kepada para pasien agar mereka yakin dan percaya bahwa NS memahami proses aborsi.
Padahal, penelusuran yang dilakukan oleh polisi mendapati fakta lain. Penyidik memastikan bahwa praktik tersebut ilegal dan melanggar hukum.
Selain NS, Edy menjelaskan peran tersangka lain berinisial RH. Tugas RH adalah membantu NS selama proses aborsi berlangsung.
Tersangka lain berinisial M punya peran lain. Yakni menjemput, mengantar, dan menjadi admin yang berkomunikasi dengan pasien.