Perpol 10/2025 dinilai bertentangan dengan putusan MK, Yusril: Sedang dibahas serius Komisi Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Aturan tersebut memicu perdebatan karena mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pertemuan lanjutan akan digelar di Gedung Sekretariat Negara.
Rapat tersebut bakal menghimpun masukan terkait reformasi kepolisian, termasuk polemik aturan terbaru yang menindaklanjuti putusan MK.
”Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai hal ini. Kami membutuhkan koordinasi lintas kementerian untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menyadari adanya kritik dari anggota komisi lain, seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.
Namun, ia menekankan perlunya sinkronisasi pandangan dengan Kementerian Sekretariat Negara serta kementerian koordinator terkait sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
Menurut Yusril, komisi bertugas memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan mengenai perubahan struktur kepolisian atau revisi undang-undang sepenuhnya berada di tangan Presiden.