Pengeroyokan matel di Kalibata, 4 anggota polisi disanksi demosi 5 tahun

Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan.
Rabu, 17 Des 2025  20:49

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap empat anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Sanksi tersebut diberikan terkait kasus pengeroyokan mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Keempat anggota Yanma tersebut, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.

Mereka dinilai terbukti menerima ajakan senior untuk ikut melakukan pengeroyokan dalam upaya menolong Bripda AMZ yang saat itu diberhentikan oleh pihak matel.

“Putusan sidang yang kedua yaitu sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).

Erdi menjelaskan, berdasarkan putusan sidang KKEP, perilaku keempat anggota tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain sanksi demosi, mereka juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Meski demikian, keempat anggota Yanma tersebut mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

Erdi menambahkan, sanksi demosi diberikan dengan mempertimbangkan peran para terperiksa yang dinilai hanya mengikuti ajakan senior, tanpa menjadi aktor utama dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Berita Terkait