Langgar izin dan tak laik jalan, fakta Bus Cahaya Trans yang alami kecelakaan maut di exit tol Krapyak
Penyelidikan kecelakaan bus PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak mengungkap fakta kelalaian administrasi dan teknis yang fatal.
Kendaraan bernomor polisi B 7201 IV tersebut teridentifikasi tidak memiliki izin operasional resmi.
"Telah dicek pada aplikasi Mitra Darat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan data BLU-e, bus terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. Ironisnya, pemeriksaan kelaikan (ramp check) pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tersebut tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
Namun, bus tetap dipaksakan mengangkut 33 penumpang dari Jatiasih menuju Yogyakarta.
Insiden yang terjadi pukul 00.30 WIB ini diduga akibat pengemudi kehilangan kendali saat melaju kencang.
Aan menyebut kurangnya konsentrasi serta ketidaktahuan sopir terhadap medan jalan yang menurun di Simpang Susun Krapyak sebagai pemicu tabrakan pembatas jalan hingga bus terguling.
Benturan keras merusak parah bagian belakang dan samping kendaraan.
Tragedi ini merenggut 16 nyawa dan menyebabkan satu orang luka ringan.