Korupsi Dana BOP PKBM Tangerang - Rajawali Banten: Jangan Hanya Satu Orang yang Diproses
Bogor - Aliansinews id. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan Kidon Ginting, Ketua PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan.
Pria berusia 58 tahun itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Peristiwa ini mencakup dugaan penyelewengan dana selama periode 2023 hingga 2025, dengan kerugian negara yang sementara diperkirakan menembus angka lebih dari Rp2 miliar.
Yang menarik perhatian, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Hal ini terkait temuan dugaan penggunaan data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang diterima.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 150 saksi, mulai dari siswa hingga pengurus lembaga. Angka kerugian negara yang disebutkan belum final dan masih menunggu hasil audit resmi.
Menyikapi perkembangan ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Banten menyampaikan sikap resminya.
"Langkah Kejari menetapkan tersangka sudah tepat. Namun ketika penyidik sendiri menyebut tersangka lain masih mungkin ditetapkan, berarti masalahnya lebih luas dari satu orang.
Dana lebih dari Rp2 miliar tidak bergerak sendiri. Dugaan data siswa fiktif juga menunjukkan ini bukan kejadian kebetulan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa," ujar H. Iwan Ahmad Dahlani Ketua DPW RAJAWALI Banten. Jumat (16/10/26).
Pihaknya juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Hasil akhir perhitungan kerugian negara harus dipublikasikan secara jelas dan dapat diakses masyarakat.
"Dana BOP diperuntukkan bagi warga yang butuh layanan pendidikan. Jika dananya diselewengkan, rakyat berhak tahu berapa yang hilang, ke mana pergi, dan siapa yang bertanggung jawab. Hasil audit tidak boleh tertutup rapat," tambahnya.