Barang Ilegal Berulang Ditemukan di Gudang & Sawmill Kubu Raya - DPC Maung: Tindak Tegas & Transparan ke Publik
Bogor - Aliansinews id. Maraknya penemuan barang-barang diduga ilegal di sejumlah gudang dan tempat penggergajian (sawmill) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan serius.
Berbagai media daring dan laporan masyarakat mencatat pola penemuan yang berulang di lokasi-lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan legal, namun justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat luas.
Barang-barang yang kerap ditemukan meliputi BBM, rokok tanpa dokumen pabean dan cukai, pelumas atau oli palsu yang membahayakan kendaraan, daging beku tanpa dokumen karantina dan asal-usul yang tidak jelas.
Komoditas pangan strategis seperti bawang dan cabai yang diduga diselundupkan atau ditimbun untuk memanipulasi harga, serta kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan ilegal yang disembunyikan di sawmill maupun digudangkan seolah-olah barang sah.
Pola yang terus berulang ini memicu kekhawatiran mendalam. Jika masalah ini sudah kerap terjadi namun belum ada penanganan tuntas, maka sudah selayaknya segera ditertibkan dengan tindakan tegas.
Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi dijadikan kesempatan bagi oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi dari situasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh proses dan hasil penanganannya harus disampaikan kepada publik secara terbuka dan transpan.
PERNYATAAN KETUA DPC MAUNG KUBU RAYA:
"Gudang dan sawmill bukan tempat persembunyian barang ilegal. Banyak kasus menunjukkan bahwa kawasan pergudangan maupun tempat penggergajian di Kubu Raya kerap dimanfaatkan sebagai titik transit, pengolahan, maupun penampungan sementara berbagai barang yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen — mulai dari rokok tanpa cukai, oli palsu, BBM daging tanpa dokumen, bahan pokok yang ditimbun, hingga kayu olahan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya," tegas Zulkifli, Ketua DPC MAUNG Kubu Raya dalam pernyataan resminya, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kayu olahan tanpa dokumen sah yang disembunyikan di sawmill maupun digudangkan adalah bagian dari rantai perusakan hutan yang harus diputus sejak di titik pengolahan dan penyimpanannya.