KPK beberkan 12 pelanggaran hukum Ira Puspadewi yang dibebaskan Prabowo

Foto: Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, (dok. istimewa)
Jumat, 28 Nov 2025  09:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP), dinilai melakukan 12 perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ira dan dua direksi lain.

“Posisi KPK menunggu untuk menindaklanjuti keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Budi, Kamis (27/11/2025).

KPK memerinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Ira selama proses kerja sama usaha (KSU) akuisisi antara PT ASDP dan PT JN:

1. Mengubah ketentuan dasar PT ASDP demi memenuhi syarat KSU dengan PT JN, kemudian mengubahnya kembali saat proses berjalan.

2. Mengalihkan rencana RKAP dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.

3. Tidak menyusun feasibility study yang memadai.

4. Mengabaikan analisis risiko meski akuisisi berisiko tinggi.

Berita Terkait