Kejagung tegaskan tak pernah ancam tarik jaksa yang bertugas di KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada penarikan Jaksa dari penugasaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Yadyn Palebangan, menyikapi pemberitaan yang menyebutkah bahwa pihaknya mengancam menarik Jaksa dari penugasan di KPK.
Hal ini dipicu dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). OTT itu turut menyeret pimpinan kejaksaan pada dua daerah tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan OTT di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12). Namun, KPK melimpahkan penanganan kasus yang menyeret Jaksa di Tangerang itu ke Korps Adhyaksa.
"Tidak benar ada penyampaian penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yadyn kepada JawaPos.com, Minggu (21/12).
Ia menyesalkan atas beredarnya narasi pemberitaan bahwa kedatangan dirinya bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah marah-marah atas tindakan OTT KPK tersebut.
Ia menegaskan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pengambil alihan penanganan perkara OTT KPK di Tangerang, Banten.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, bersama seorang pengacara berinisial DF dan pihak swasta berinisial MS.
Pengambil alihan itu didasari atas tugasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus. Sebab, Jampidsus telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan KPK.