KPK: Nadiem Makarim jadi tersangka kasus Google Cloud, penyidikan akan dilimpahkan ke Kejagung

Foto: Nadiem Makarim (tengah).
Kamis, 20 Nov 2025  22:35

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khususnya, Jurist Tan (JT), telah berstatus tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

KPK menyebutkan para tersangka dalam perkara ini sebagian besar identik dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan Chromebook.

“Sebagian besar itu sama, NM, stafsusnya JT, dan ada beberapa yang berbeda. Namun, secara keseluruhan sama,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Asep menjelaskan penyelidikan kasus ini telah rampung dan sudah diekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

Namun, KPK memutuskan penyidikan akan diserahkan kepada Kejagung karena kasus Google Cloud memiliki irisan yang sangat kuat dengan penyidikan pengadaan Chromebook.

“Perkaranya sudah selesai, sudah diekspose untuk naik penyidikan. Nanti, setelah dinyatakan masuk penyidikan, kita buka dan serahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

KPK akan menyerahkan seluruh bahan yang terkumpul selama penyelidikan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan secara sukarela oleh sejumlah pihak serta berita acara permintaan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa.

Asep menambahkan adanya sedikit perbedaan tersangka antara kedua perkara karena pengadaan Google Cloud ditangani oleh bidang berbeda di Kemendikbudristek dibandingkan dengan pengadaan laptop Chromebook.

Selama penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim pada 7 Agustus 2025.

Berita Terkait