RUP Sekretariat DPRD Sumsel 2026 Disorot, Pengadaan Fasilitas Mewah di Rumah Dinas Wakil Ketua III Capai Miliaran Rupiah

Foto: Kantor DPRD Sumsel
Minggu, 08 Mar 2026  22:44

Palembang, AliansiNews.id – 

Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah item pengadaan yang tercantum dalam portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diduga mengarah pada penyediaan fasilitas mewah di rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Sumsel.

Sorotan tersebut mencuat karena beberapa item pengadaan dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas bagi kepentingan pelayanan publik maupun kinerja lembaga legislatif. Di tengah narasi efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah, munculnya pengadaan fasilitas bernilai fantastis ini memicu kritik terkait sensitivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data yang tercantum dalam portal SiRUP LKPP, terdapat beberapa pengadaan dengan nilai cukup besar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Sumsel yang berlokasi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Beberapa item yang menjadi sorotan antara lain:

1. Pengadaan Heat Pump dengan nilai anggaran sekitar Rp776 juta
2. Pengadaan alat gym dengan nilai sekitar Rp395 juta
3. Pengadaan meja biliar dengan nilai sekitar Rp335,9 juta

Total nilai dari tiga item tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Secara administratif, penganggaran dalam RUP merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah, dalam hal ini Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Namun, pengamat kebijakan publik menilai, secara logika birokrasi sangat kecil kemungkinan aparatur sipil negara (ASN) pada sekretariat mengusulkan sendiri pengadaan fasilitas yang bersifat hiburan atau hobi tanpa adanya kebutuhan yang disampaikan oleh pengguna rumah dinas.
Karena itu, sorotan publik kini mengarah pada pihak yang menempati rumah dinas tersebut sebagai pengguna fasilitas.

Sejumlah kalangan menilai pengadaan meja biliar dengan nilai lebih dari Rp335 juta sulit dikaitkan dengan fungsi kedinasan. Fasilitas tersebut lebih identik dengan sarana hiburan pribadi dan tidak memiliki relevansi langsung dengan tugas legislasi, pengawasan, maupun penyerapan aspirasi masyarakat.

Berita Terkait