Diperiksa Kemendagri gegara ngacir umrah saat bencana, Bupati Aceh Selatan terancam dipecat
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diperiksa tim inspektorat khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena meninggalkan daerahnya saat dilanda banjir bandang.
Tindakan tersebut dinilai sebagai kelalaian fatal oleh Kemendagri. Ia terancam sanksi berat hingga pemberhentian tetap.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Mirwan MS tengah berlangsung pada Senin (8/12/2025).
"Hari ini, informasinya, Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat kami," kata Bima di kompleks DPR/MPR.
Bima menjelaskan, proses pemeriksaan tidak hanya memanggil bupati, tetapi juga melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.
Ia berharap pemeriksaan ini dapat rampung dalam waktu dekat.
Kemendagri telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap Mirwan MS karena dianggap melakukan tindakan berat, yaitu meninggalkan masyarakat di tengah musibah.
Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi-sanksi apa. Nah, sanksinya diatur juga di situ," jelas Bima.