Kasus suap Bea Cukai, KPK segera panggil ulang bos rokok HS

Foto: Muhammad Suryo (kiri). (Instagram/Surya Group)
Selasa, 07 Apr 2026  10:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan bos rokok merek HS, Muhammad Suryo, dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemanggilan ulang dilakukan setelah pendiri Surya Group Holding Company tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keterangan Muhammad Suryo dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok.

"Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri prosedur pengurusan cukai oleh pengusaha rokok guna mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan.

“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” katanya.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga mendalami temuan hasil penggeledahan di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai rokok.

Budi menjelaskan, cukai merupakan instrumen negara untuk membatasi peredaran barang tertentu seperti rokok dan minuman keras, sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Berita Terkait