Korban bawa istri yang hamil besar, ini kronologi aksi brutal mata elang di Depok

Foto: Polres Metro Depok menetapkan dua debt collector sebagai tersangka kasus penghadangan dan perampasan STNK mobil di Jalan Juanda, Depok. Aksi brutal yang sempat viral ini juga disertai penganiayaan terhadap korban, 14 Desember 2025.
Minggu, 14 Des 2025  18:22

Aksi brutal pengadangan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh penagih utang atau mata elang atau debt collector di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, yang viral, kini membuahkan hasil. 

Peristiwa premanisme di jalan umum ini terjadi saat korban tengah membawa istri yang hamil besar.

Polres Metro Depok telah menetapkan dua pelaku berinisial BE dan DP sebagai tersangka tindak pidana perampasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat dan keterangan saksi.

Aksi premanisme ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025). Kompol Made Oka menceritakan bahwa korban, yang saat itu mengemudikan mobil pinjaman dari rekannya, diadang secara paksa oleh BE dan DP.

"Dapat kami ceritakan terlebih dahulu, yang mengendarai mobil ini adalah teman yang meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar," ujar Made Oka, Minggu (14/12/2025).

Di tengah jalan umum, para tersangka diduga kuat melakukan kekerasan fisik dan merampas STNK korban.

Hasil penelusuran polisi membenarkan bahwa mobil tersebut memang masih dalam masa angsuran (kredit).

Kompol Made Oka menegaskan, meskipun kedua tersangka bekerja sebagai debt collector dan status mobil masih kredit, hal tersebut sama sekali tidak membenarkan tindakan kekerasan, perampasan, atau penarikan paksa di jalan.

Berita Terkait