CSR  PT kalla Arebama Rp200 Juta Dialihkan untuk Pesta HUT Daerah: Camat Rampi Lawan Pengabaian Hak Masyarakat

 
Rabu, 29 Apr 2026  14:40

MASAMBA – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara membahas program kerja tahun anggaran 2026 berlangsung tegang. Di hadapan jajaran kepala dinas terkait, Camat Rampi tampil berani menyuarakan kekecewaan mendalam terkait kebijakan pengalihan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp200 juta.

Dalam forum tersebut, Camat Rampi memprotes keras keputusan yang mengalihkan dana tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak, justru digunakan untuk membiayai acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten.

"Masyarakat kami di Rampi masih berjuang keras dengan akses jalan yang sulit, bahkan seringkali harus bergotong royong tanpa bantuan biaya dari pemerintah. Sangat menyakitkan ketika dana yang seharusnya untuk kesejahteraan mereka justru `terbang` digunakan untuk acara seremonial tanpa ada kesepakatan sama sekali," tegasnya.

Ia juga menyoroti ironi yang terjadi, di mana warga seringkali dikenakan sanksi atau denda besar saat mencoba memperbaiki infrastruktur secara mandiri, namun di sisi lain dana bantuan dari perusahaan justru habis untuk kegiatan konsumtif di pusat pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, penggunaan dana CSR memiliki aturan main yang ketat dan tidak bisa sembarangan dialihkan. Berikut adalah poin krusial yang dinilai dilanggar:

Secara teknis, penerima manfaat utama dana CSR adalah masyarakat yang berada langsung di sekitar wilayah operasi perusahaan. Wilayah Rampi sebagai lokasi operasi seharusnya mendapatkan porsi terbesar untuk pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan, bukan justru dikuras untuk kegiatan di luar wilayahnya.

Dimanakah Prinsip dasar CSR adalah partisipatif. Setiap program harus disusun melalui musyawarah dan kesepakatan dengan warga lokal. Pengalihan dana tanpa persetujuan masyarakat Rampi dinilai melanggar prinsip transparansi dan merusak kepercayaan publik.

Dana CSR difungsikan sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan, bukan dana tambahan untuk membiayai pesta atau acara perayaan pemerintah. Penggunaan dana swasta untuk kepentingan acara pemerintah dinilai sangat rawan dan menyimpang dari fungsi aslinya.

Mengingat kondisi jalan dan jembatan di Rampi yang masih memprihatinkan, dana tersebut seharusnya diarahkan untuk menutupi kekurangan anggaran infrastruktur yang belum terakomodasi APBD, bukan dialihkan ke kegiatan yang sifatnya non-prioritas.

Berita Terkait