Martinus J Bara Soroti Pemda dan Legislatif Kabupaten Sumba Barat Daya: “Jangan Hanya Menonton Rakyat Ditindas”
Sumba Barat Daya - Aliansinews id. Aktivis muda asal Sumba, Martinus Jaha Bara, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah dan lembaga legislatif di Sumba Barat Daya.
Ia menilai para pemangku kebijakan tidak seharusnya bersikap pasif ketika masyarakat kecil menghadapi persoalan, khususnya dalam konteks penertiban dan kebijakan yang berdampak langsung pada penghidupan rakyat.
“Mestinya pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya menjadi penonton ketika rakyat merasa ditekan oleh kebijakan yang tidak jelas. Lalu apa fungsi mereka sebagai wakil rakyat dan penyelenggara pemerintahan?” tegas Martinus.
Fungsi dan Peran Legislatif (DPRD)
Secara hukum, kedudukan dan fungsi DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi utama:
Fungsi Legislasi – Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.
Fungsi Anggaran – Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fungsi Pengawasan – Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Martinus menegaskan bahwa fungsi pengawasan inilah yang harus dijalankan secara maksimal. DPRD sebagai wakil rakyat berkewajiban memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kesejahteraan umum.
“Kalau ada kebijakan yang meresahkan rakyat, DPRD harus turun tangan. Mereka dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi, bukan diam ketika rakyat kesulitan,” ujarnya.