Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling
Sumba Barat Daya - Aliansinews id. Aktivis muda Nusa Tenggara Timur asal Sumba, Martinus Jaha Bara, menyampaikan tanggapan tegas terkait tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarang pedagang Warna SBD untuk berjualan secara keliling.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam, terutama dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap masyarakat kecil.
Menurut Martinus, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum.
Namun, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan tidak merugikan hak dasar masyarakat untuk mencari nafkah.
“Negara menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jangan sampai aturan yang tidak jelas justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Kedudukan dan Kewenangan Satpol PP, Secara hukum, Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan tugas Satpol PP juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Artinya, setiap tindakan penertiban harus merujuk pada aturan daerah yang sah dan berlaku.
Martinus mempertanyakan, jika memang ada larangan berjualan keliling, Perda mana yang menjadi dasar hukumnya? Apakah sudah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat? Apakah ada solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak?
“Kalau memang ada Perda yang melarang, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat merasa ditindak tanpa tahu aturan apa yang mereka langgar,” tegasnya.