Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Palembang, Aliansinews"-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan statusnya kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Adapun para tersangka merupakan pejabat di lingkungan divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada kantor pusat bank pemerintah dalam periode 2008 hingga 2017, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi guna mendalami perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modus Operandi
Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma dengan nilai sekitar Rp760,8 miliar. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL juga mengajukan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar.