Diduga Lamban,Polda Sumsel diminta Bertindak Tegas.
Banyuasin, Aliansinews -
Chandra, warga Kecamatan Lalan, Kabupaten Banyuasin,meminta Polda Sumsel bertindak tegas atas LP/B/1535/XI/2025/SPKT/Polda Sumsel/ Tanggal. 03 November 2025.
Chandra mengaku kecewa dan kesal terhadap pihak CV. Pulau Mandiri Jaya Farm (PMJF) yang hingga kini belum membayar hasil penjualan 20 ton jagung bijian kering miliknya senilai Rp120 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/11) ketika Chandra mengantarkan jagung menggunakan dua truk dengan nomor polisi BG 8838 JN dan BG 8995 UY ke gudang CV PMJF yang berlokasi di Jalan Palembang–Betung KM 13, Banyuasin. Menurutnya, seluruh jagung telah ditimbang dan dibongkar di gudang perusahaan melalui petugas timbang bernama Acun.

“Setelah bongkar muat selesai, saya tidak menerima pembayaran. Ketika saya tanyakan ke pihak perusahaan, saya justru tidak diizinkan masuk dan disuruh menunggu di luar pagar yang dikunci dari dalam,” ujar Chandra kepada wartawan. Rabu.(25/03)
Lebih lanjut Chandra menjelaskan bahwa, setelah menunggu beberapa jam, muncul perwakilan CV PMJF yang mengaku bernama Jansen menyampaikan bahwa jagung tersebut sudah dibayar kepada seseorang bernama Pipit. Namun, Chandra menegaskan tidak mengenal orang yang dimaksud.
“Saya tidak kenal siapa Pipit itu. Saya menjual jagung kepada CV PMJF, jadi seharusnya pembayaran dilakukan kepada saya langsung, bukan ke orang lain,” tegasnya.