Angkot di Puncak Bogor dilarang beroperasi saat Nataru, sopir dapat kompensasi Rp 200.000
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghentian sementara layanan angkutan umum atau angkot di jalur Puncak, Bogor selama empat hari.
Kebijakan ini disertai pemberian kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari kepada sopir maupun pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menyampaikan kebijakan tersebut diterapkan pada 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025.
“Langkah ini diambil untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak,” ujar Bayu dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).
Bayu menjelaskan, selama masa penghentian operasional, pemerintah menyalurkan bantuan langsung kepada penerima yang telah terdata dan diverifikasi, baik pengemudi maupun pemilik angkutan umum.
Ia menambahkan, kebijakan ini khusus berlaku bagi angkutan umum yang melayani rute Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 750 unit angkutan yang terdampak, terdiri atas 520 kendaraan trayek 02A, 157 kendaraan trayek 02B, dan 73 kendaraan trayek 02C.
Pendataan penerima kompensasi, lanjut Bayu, dilakukan secara rinci berdasarkan identitas dan alamat, serta diverifikasi melalui data Samsat guna mencegah kekeliruan dalam penyaluran bantuan.
“Angkot yang tetap beroperasi selama masa penghentian akan langsung ditindak oleh petugas dengan cara dihentikan dan diputar balik di lapangan,” tegas Bayu.