Ammar Zoni ajukan JC, LPSK: Harus bisa bongkar jaringan narkoba yang lebih besar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah menerima permohonan perlindungan dari terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni (AZ).
Permohonan ini diajukan seiring keinginan Ammar memperoleh status justice collaborator (JC) dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga Ammar pada 26 November 2025, dan kini sedang dalam tahap telaah internal LPSK.
Menurut Suparyati, penilaian terhadap status JC tidak hanya bergantung pada posisi pemohon dalam perkara, tetapi terutama pada kontribusi nyata terhadap pengungkapan tindak pidana, khususnya dalam perkara peredaran narkotika.
“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Suparyati.
Ia menjelaskan, dalam menilai kelayakan JC, LPSK melihat apakah keterangan pemohon memiliki nilai strategis.
Indikator tersebut mencakup kemampuan saksi pelaku membuka informasi penting, seperti struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan narkotika.
Suparyati menegaskan, posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi berbeda dibanding terdakwa lain.