DPRD Sukabumi dan Pemkab Sukabumi Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (12/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan Propemperda bersama pemerintah daerah telah rampung, termasuk penyusunan daftar 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Dengan demikian, Propemperda Tahun 2026 resmi menjadi arah kebijakan legislasi daerah sekaligus fondasi pembangunan hukum daerah pada tahun mendatang.
Budi turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Propemperda.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” tegasnya.