DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Kebakaran
aliansinews.id - Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, jawaban Bupati Sukabumi H. Asep Japar disampaikan oleh Wakil Bupati H. Andreas. Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif terhadap penyusunan raperda tersebut.
Wabup Andreas membacakan bahwa penyusunan regulasi ini telah didasarkan pada ketentuan nasional, di antaranya:
Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, serta
Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa Pemkab sepakat dengan berbagai masukan fraksi mengenai urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non kebakaran. Menurutnya, raperda ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, mengingat potensi kebakaran di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi masih relatif tinggi.
“Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati melalui Wabup berharap agar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif, efektif, dan melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.
Usai penyampaian jawaban Bupati, raperda tersebut akan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) definitif.