Pesangon  'Dikebiri' Dua Mantan Wartawan Gugat Sumeks

Foto: Pengadilan negeri Palembang
Rabu, 22 Apr 2026  22:23

PALEMBANG, Aliansinews"-

Koran  terbesar  di Sumatera Selatan, Harian Sumatera Ekspres (Sumeks) digugat dua mantan wartawannya, yakni  Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg. 

Namun  pada sidang perdana Rabu,  22 April 2026, pihak tergugat dari PT Citra Bumi Sumatera (Sumeks) tidak ada yang hadir. 

Majelis hakim diketuai, Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan, lalu menunda sidang Rabu depan, 29 April 2026. 

Setelah memperhatikan relaas dari PN ke pihak PT Citra Bumi Sumatera (PT CBS), Romi menegaskan bahwa panggilan untuk sidang itu sudah sampai ke pihak PT CBS. 

"Kita akan melakukan pemanggilan kedua,’’ kata Hakim Ketua, Romi Sinatra.

Belum jelas apa yang membuat pihak PT CBS tidak hadir sementara relaas sudah disampaikan.  

Berita Terkait