Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur
Pagaralam, Aliansinews"
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam tertanggal 17 April 2026.
Kapolres Pagaralam melalui jajaran Unit PPA menyampaikan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun, warga Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/4/2026) di sebuah penginapan di kawasan Pagaralam Utara.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula saat keluarga korban menerima informasi bahwa korban terlihat bersama sejumlah laki-laki yang tidak dikenal.
Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat.
Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami perbuatan yang melanggar hukum oleh terduga pelaku di lokasi kejadian.
Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.