Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN

Foto: Camat di kabupaten Muara Enim
Senin, 14 Sep 2026  08:32

PALEMBANG, Aliansinews"— 

Penunjukan dan pengangkatan Camat Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, berinisial CF, menuai kritik keras. Kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim ini dinilai cacat hukum, menabrak regulasi birokrasi, serta mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi secara terang-terangan.

Berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diangkat menduduki jabatan camat diwajibkan secara mutlak untuk lulus ujian kepamongprajaan, telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PIM III), serta menempuh ujian kedinasan. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan skandal administratif di mana CF diduga kuat tidak pernah mengikuti, apalagi lulus dari rangkaian syarat wajib tersebut.

Menanggapi carut-marut penataan birokrasi ini, pimpinan Firma Hukum Elang Hitam Law Firm, Rohadi, S.H., M.H., C.Neg., C.PS., melayangkan kecaman keras dan mendesak Gubernur Sumatera Selatan serta Plt. Bupati Muara Enim untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran administratif ini.

"Kami meminta dengan tegas kepada Gubernur Sumatera Selatan—sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, khususnya yang mengatur terkait pelanggaran administratif atas kekeliruan pengangkatan camat dalam UU No. 23 Tahun 2014—untuk mengevaluasi dan menganulir keputusan bupati terkait penunjukan yang bersangkutan sebagai Camat Gelumbang," ujar Rohadi.

Rohadi menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu dua minggu ke depan kepada Gubernur melalui Inspektorat untuk melakukan kajian dan penelaahan terhadap cacat administrasi pengangkatan CF, sekaligus memberikan rekomendasi pemecatan kepada Plt. Bupati terhadap camat yang bersangkutan.

"Apabila ini tidak diindahkan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, maka kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan PTUN sebagai bentuk sikap tegas atas persoalan ini," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan gerakan ormas Corporations Anti Corruptions Agency (CACA), Syahreza Fahlefi, turut mengutuk pengangkatan CF sebagai camat. Reza menjelaskan bahwa berbagai kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh CF selama menjabat sebagai Camat Gelumbang—baik dalam urusan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat—dinilai telah merugikan publik karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi dan syarat administratif.

"Oleh karena itu, kami dari Ormas CACA mendesak Plt. Bupati Muara Enim untuk segera turun tangan mengevaluasi jabatan Camat Gelumbang dan menjatuhkan sanksi administratif yang tegas. Apabila tuntutan masyarakat yang dirugikan ini tidak dikabulkan, kami akan melakukan gugatan class action ke pengadilan serta menggelar unjuk rasa ke BKN Kanreg VII Palembang," ungkap Reza dalam pernyataan tajamnya di Coffe Loer, Palembang, usai menggelar diskusi bersama Dinas Kehutanan, masyarakat, mahasiswa, dan Dinas Lingkungan Hidup, Sabtu (14/9/2026).

Berita Terkait