Sewa Alat Berat PUPR Muba Diduga di Mark Up Tak Sesuai Perjanjian Swakelola

Foto: Unit kendaraan Berat
Kamis, 10 Sep 2026  11:06

Muba, Aliansinews"

Pengelolaan dan pemanfaatan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menuai sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian tarif sewa alat berat dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta perjanjian pengelolaan secara swakelola.

Pemerintah Kabupaten Muba diketahui menganggarkan penerimaan dari Retribusi Pemanfaatan Aset dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menetapkan tarif pemanfaatan alat berat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengelolaan alat berat tersebut berada di bawah Dinas PUPR melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Terdapat sebanyak 21 unit alat berat yang dikelola, terdiri atas empat unit excavator, lima unit grader, dua unit tronton, empat unit vibro roller, dua unit tandem roller dan empat unit backhoe loader.

Pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan alat berat tersebut menggunakan mekanisme swakelola, termasuk dalam pemungutan retribusi. Hal itu antara lain dituangkan dalam Perjanjian UPTD Nomor 600/060/SP/UPTD/ALATBERAT/XI/2024.

Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar sorotan, terdapat dugaan ketidaksesuaian penerapan tarif dalam penyewaan alat berat.

Salah satu yang dipersoalkan adalah tarif sewa grader. Nilai tarif yang disebut sebesar Rp240 ribu kemudian menjadi Rp2,4 juta untuk penggunaan selama 10 jam. Perbedaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan persoalan apabila tarif yang dipungut tidak sesuai dengan ketentuan Perda maupun perjanjian pengelolaan yang berlaku.

Selain persoalan tarif, pengelolaan alat berat juga disorot dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD).

Berita Terkait