Camat Rampi Beri Klarifikasi: Akui Kerancuan Status Dana dan Posisi Sebagai Pejabat Pemerintah

 
Rabu, 29 Apr 2026  23:51

MASAMBA – Camat Rampi, Usniati, S.Parman, memberikan klarifikasi terkait polemik pengalihan dana senilai Rp200 juta yang disebut-sebut dialihkan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Luwu Utara. Dalam penjelasannya, ia mengakui adanya kerancuan dalam penyebutan status dana tersebut serta merefleksikan posisinya sebagai bagian dari pemerintahan.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Luwu Utara, Usniati tampil vokal menyuarakan kekecewaan masyarakat. Ia menilai adanya pengalihan dana yang diduga berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, padahal kondisi infrastruktur di wilayah Rampi masih membutuhkan perhatian serius. Pernyataaan tersebut disampaikan di hadapan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti BPBD dan Dinas PUPR.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Usniati menyampaikan sikap yang lebih reflektif. Ia mengaku sempat terbawa suasana saat menyampaikan aspirasi warga dan baru menyadari posisinya sebagai pejabat yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan.

"Saya juga baru sadar kalau saya ini adalah bagian dari pemerintah," ujar Usniati.

Mengenai sumber informasi, ia menjelaskan bahwa data mengenai dana tersebut ia peroleh langsung dari interaksi dengan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah binaannya. Namun, ia mengakui adanya kebingungan dalam mengklasifikasikan status dana tersebut.

"Informasi itu saya dapat dari pihak perusahaan. Tapi memang kadang mereka menyebutnya sebagai sumbangan, kadang juga dibilang dana CSR. Saya hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan di bawah," tambahnya.

Klarifikasi ini menyoroti posisi dilematis seorang camat, yang di satu sisi bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, namun di sisi lain memiliki kewajiban untuk menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan pembangunan.

Polemik ini pun memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pihak ketiga. Jika dana tersebut berstatus CSR, maka seharusnya pengelolaannya mengacu pada regulasi yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan. Namun, jika berstatus sumbangan sukarela, publik tetap menuntut adanya kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.

Hingga saat ini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk memberikan kepastian hukum dan status dana Rp200 juta tersebut, demi menjaga nama baik instansi serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.(td)

Berita Terkait