Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Pampangan Tahun 2023-2024 Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka. 

Foto: Kejari Oki
Selasa, 01 Sep 2026  14:10

Ogan Komering Ilir_Aliansi Newa.ID

Setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Perkara Kasus Dugaan Korupsi terhadap Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan OKI. Akhirnya pada Hari  Senin tanggal 31 Agustus 2026 Tim Penyidik 
Kejari OKI  menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang masing - masing berinisial RP, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, AF, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024, serta JH, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024 dengan kerugian Negara sebesar lebih kurang Rp.1 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI I Gedhe Widharma melalui Kasi Intelijen pada Kejari OKI, Agung Setiawan saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut mengatakan, dalam proses penyidikan tersebut Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan terhadap RP dan AF. Sementara itu, JH disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada perkara ini terang dia, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsider, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung. Penahanan berlaku mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Lebih lanjut dikatakannya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, pemeriksaan, serta memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan selama periode 2023–2024.

Berita Terkait