Parah! Dana BOS sekolah di Brebes digunakan untuk beli tiket konser Dewa 19
Bukti kwitansi yang memperlihatkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 mendadak viral di media sosial.
Konser tersebut digelar di Stadion Karangbirahi, Brebes, pada Sabtu (13/12/2025). Dalam kwitansi milik salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes itu tercantum pembayaran sebesar Rp 450 ribu untuk pembelian tiga tiket konser.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah yang menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menyampaikan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terlanjur digunakan.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada guru SD negeri untuk membeli tiket konser, terlebih menggunakan dana BOS.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono.
Ia menekankan bahwa apabila ada guru yang ingin menyaksikan konser, pembelian tiket wajib dilakukan secara pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan sekolah atau lembaga pendidikan.
“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” kata Taryono.