Roy Suryo cs ngambek usai dilarang audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma ikut mendatangi PTIK Polri bersama Refly Harun untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, mereka memilih walk out usai dilarang ikut audiensi karena statusnya sebagai tersangka.
"Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly, untuk tetap duduk di dalam tapi tidak boleh bicara atau keluar. Maka kami sepakat keluar saja, maka kami sepakat untuk walk out ya," ujar Roy Suryo di PTIK, Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, dia bersama Rismon dan Tifa mendatangi PTIK untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri atas undangan atau ajakan Refly Harun.
Saat berada di dalam, dia justru diberikan pilihan boleh ikut hadir dalam audiensi tapi tak boleh bicara atau meninggalkan ruangan audiensi.
Sementara itu, Refly Harun menerangkan, telah menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie untuk membahas persoalan Roy Suryo cs.
"Lalu, stafnya bilang buat surat Permohonan Audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama (timnya yang diajukan audiensi) adalah nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," tuturnya.
Lalu, Selasa, 18 November 2025 semalam, Ketua Komisi itu memberikan kabar Roy Suryo Cs tidak dibolehkan ikut audiensi tersebut karena statusnya sebagai tersangka.
Dia pun mempertanyakan mengapa hanya karena status Roy Suryo Cs sebagai tersangka tidak diperkenankan masuk ke ruangan audiensi itu.
"Sebenarnya malam, Pak Jimly WA saya mengatakan RRT tidak boleh masuk karena dalam status tersangka. Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, Ini apa-apaan, ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi, masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu, itu kan belum bersalah," bebernya.