Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing yang terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.
Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah hukum Provinsi Banten dan telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Adapun ketiga oknum jaksa itu yakni, Redy Zulkarnain menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten dan Rivaldo Valini selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Kemudian satu lainnya, Herdian Malda Kesatria yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Dalam menangani perkara tersebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi pemerasan. Aksi itu dilakukan kepada warga negara Korsel (Korea Selatan, Red),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jum’at (19/12/2025).
Anang membeberkan awal kasus perkara ini terkait tidak pidana umum pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga oknum jaksa disinyalir telah melakukan pemerasan terhadap warga negara asing yang sedang dalam proses penuntutan di persidangan.
Anang menegaskan ketiga jaksa disangka melanggar Pasal 12E tentang Pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung telah menerima barang bukti uang tunai yang diserahkan oleh KPK Rp941 juta.
"Adapun dua orang tersangka lainnya berinisial DF yang berprofesi sebagai pengacara. Satu orang lain perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa," kata dia.