Polda Sumsel Bongkar Dua Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Delapan Tersangka Ditangkap
Palembang, Aliansinews"–
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dua kasus besar penyalahgunaan pupuk subsidi yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka dan menyita total 14 ton pupuk subsidi yang diselewengkan dari peruntukannya.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dua perkara berbeda yang berkaitan dengan praktik bisnis ilegal pupuk subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58). Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska, 40 karung atau 2 ton pupuk subsidi jenis Urea, satu unit kendaraan roda empat, STNK, BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menangkap satu tersangka berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, di Jalan Mayjen Ryacudu, Kota Palembang, pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Barang bukti yang diamankan berupa 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska, satu unit kendaraan, STNK, dan satu unit telepon genggam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah agar pupuk subsidi tepat sasaran.
“Penyalahgunaan pupuk subsidi sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada petani yang berhak menerima,” tegas Nandang.