Dinas PUPR Semakin Ugal-ugalan Tanpa CV Pemenang dan Tanpa Kontrak Proyek Tetap Jalan

Foto: Dinas PUPR Muara Enim, Sungai Tebu
Selasa, 02 Des 2025  16:58

Muara Enim AliansiNews.ID - Aroma kejanggalan Proyek di Kabupaten Muara Enim kini bukan lagi sekadar isu tetapi nyaris jadi skandal terbuka.

Proyek Pembangunan Drainase Sungai Tebu yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim diduga tancap gas di lapangan sebelum ada CV pemenang, sebelum Bekontrak, dan sebelum SPMK.

Dengan kata lain pekerjaan diduga nekat berjalan tanpa dasar hukum, tanpa payung kontrak, dan tanpa CV resmi yang sah menang atau mengerjakan

Tim Media AliansiNews.Id menemukan fakta yang membuat publik terperangah:
Material proyek sudah berserakan di lokasi.
Struktur drainase tampak mulai dibentuk.
Pekerja terlihat bekerja seolah proyek sudah resmi dimulai.

Hasil penelusuran LPSE Muara Enim:
Tidak ada pemenang satupun CV belum tertulis sebagai pemenang . Tidak ada kontrak terbit.Tidak ada tanda-tangan kontrak, Tidak ada SPMK.

Artinya, secara hukum belum ada CV yang boleh menyentuh satu batu pun di lokasi proyek.

Jika pekerjaan tetap berjalan, maka pekerja di lapangan diduga menjalankan pekerjaan yang belum sah, melawan aturan, dan tanpa identitas CV resmi yang memenangkan Pekerjaan Non Tender Senilai 400 Juta

Berdasarkan Perpres 16/2018 jo. 12/2021 menegaskan: Kontrak adalah dasar hukum wajib.
Tanpa kontrak, pekerjaan fisik tidak boleh dimulai.

Jika pekerjaan nekat dilakukan, maka kegiatan tersebut berada di luar koridor aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap akuntabilitas keuangan negara.

Berita Terkait