Sakit hati dengan biduan cantik: lamaran ditolak, video syur bertindak
Satreskrim Polres Gowa menangkap pria berinisial AS (35) yang diduga sengaja menyebarkan video pornografi persetubuhannya dengan seorang biduan cantik berinisial S (36) di media sosial.
Pelaku nekat berbuat itu karena sakit hati ditolak lamarannya dan ingin memeras korban.
"Pelakunya ditangkap di Bali. Motifnya sakit hati, karena mau menikahi korban tapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar video persetubuhan dirinya dengan korban di media sosial hingga dianggap melanggar hukum dan norma agama.
Meski keduanya sama-sama memiliki keluarga dan anak, tetapi tersangka nekad membuat video itu dengan mengancam korban apabila tidak mau dinikahi, maka video tersebut disebar.
Belakangan, AS menyebar video itu karena keinginannya tidak dipenuhi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban juga diduga diperas senilai Rp 100 juta dengan ancaman sama menyebar video syur tersebut apabila tidak memenuhi keinginannya.
"Karena korban tidak memberikan uang itu dan menolak tidak ingin menikah dengannya maka pelaku ini menyebarkan ke Facebook," kata kapolres.
Video syur layaknya suami istri tersebut dilakukan keduanya pada salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025.